Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan pada Senin (4/7/2022), kemarin. Calon Peserta Didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 7 Juli 2022 pukul 08.00 15.30 WIB. Proses daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.
Mengutip Juknis PPDB 2022 2023 Jawa Tengah, CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri. Bagi peserta didik yang diterima, apabila memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluarkan oleh Satuan Pendidikan, meskipun telah dinyatakan diterima. Adapun ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing masing.
Biasanya, Satuan Pendidikan akan merinci dan memberikan pengumuman terkait berkas berkas yang harus disiapkan untuk daftar ulang. Pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK Jateng 2022 dapat dilihat melalui laman ppdb.jatengprov.go.id. Pengumuman tersebut berisi tentang:
Nomor pendaftar; Nama Calon Peserta Didik; Asal Satuan Pendidikan;
Keterangan zonasi; Nilai rapor; Nilai prestasi;
Jumlah nilai; Peringkat hasil seleksi. 1. Buka website ppdb.jatengprov.go.id;
2. Pilih Jenjang; 3. Pilih menu "Seleksi" ; 4. Pilih "Pilih Sekolah";
5. Cari sekolah yang didaftar; 6. Akan muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jateng 2022. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.