Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid 19. Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR. Meski begitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan, bahwa saat ini syarat perjalanan dengan Kereta Api (KA) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini masih merujuk kepada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. "jika sewaktu waktu terdapat perubahan melalui surat edaran satgas Covid dan Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dari pemerintah dan akan segera disosialisasikan," ucap Eva, Selasa (8/3/2021). Ketentuan SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021 sendiri diantaranya:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. 2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif. 3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.