Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, satu di antaranya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id., sampai dengan 31 Desember 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru NPWP akan berlaku menyeluruh 1 Januari 2024. “Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. "Pertama, yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia," katanya. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
"Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha," pungkas Neil.