Perbolehkan Keturunan PKI Daftar jadi Prajurit, Jenderal Andika: Tak Ada Dasar Hukum yang Melarang

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022. Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit. Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022). "Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya." "(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika. Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.

"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika. Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini." "Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum." "Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari (PKI), karena apa? saya menggunakan dasar hukum," lanjut Andika.

Pada momen yang sama, Andika juga menghapus syarat renang dalam tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani. Yakni yang mencakup pemeriksaan postur tubuh, kesegaran jasmani, dan ketangkasan jasmani. Andika kemudian memerintahkan agar pemeriksaan postur tubuh dihapus.

Pertimbangannya karena sudah dilakukan pada saat tes kesehatan. "Kita jangan duplikasi padahal kita bukan orang kesehatan." "Menurut saya kalau samapta kesegaran jasmani sudah itu saja."

"Yang postur segala macam tadi, sudah diukur oleh kesehatan dan detail banget," kata Andika. Tak hanya itu, Andika menghapuskan syarat kemampuan renang dan akademik dalam Tes Kesamaptaan Jasmani. Menurutnya, syarat kemampuan renang tersebut tidak adil.

Soal kemampuan akademik calon prajurit TNI, Andika menyebut cukup dilihat dari transkrip nilai terakhir dan ijazah saja. "Itu sudah tidak usah lagi. Kita tidak fair juga, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dari (kolam renang) tidak pernah renang, nanti tidak fair," lanjut Andika. "Tidak usah ada lagi tes akademik. karena menurut saya sudah cukup nilai akademik (diambil) dari ijazahnya."

"Kalau ada ujian nasional sudah, itu lebih akurat lagi. Ya itu saja," kata Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *