Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang. Pelakunya adalah Widiyanto (41), ayah kandung korban sendiri. Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Widiyanto masih terlihat tenang meski telah menggauli anaknya di rumah kosnyaJl. Kiai Syakir I RT 02/RW 03, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan penyebab tewasnya bocah itu diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pantiwilasa yang menyebutkan bahwa N meninggal dunia tidak wajar. Pada keterangan dokter itu ditemukan adanya tanda tanda kekerasan di kelamin maupun dubur N. "Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Kemudian, setelah diketeahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 WIB di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk, Sabtu (19/3/2022). "Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggaldunia akibat kekerasan seksual," ujar dia. Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos JalanKiai Syakir I RT 02/ RW 03.
Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut. "Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya. Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.
Namun, klinik tersebut meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan. "Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin. Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya. Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual. "Pelaku mulai meraba raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku," tutur dia. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya.
Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak, satu di antaranya adalah korban. Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017. "Anak anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (*)