Sidang kode etik eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hampir rampung. Diketahui, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) saat ini sudah memeriksa 15 saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo. "Saksi sudah lengkap 15 diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam. Setelah 15 saksi ini, giliran Ferdy Sambo yang akan diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo datang menghadiri sidang kode etik dengan menggunakan seragam PDH lengkap pagi tadi. Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo. 1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali) 3. AN (Kombes Agus Nurpatria) 4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi) 6. RS (AKBP Ridwan Soplanit) 7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya) 9. CP (Kompol Chuk Putranto) 10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal) 12. KM (Kuat Maruf) 13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus) 15. MB (saksi di luar patsus) Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.