Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar terkait keterlibatannya dalam kasus robot trading DNA Pro, Rabu (20/4/2022). Rizky Billar diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari tersangka Stefanus Richard, yang juga co founder DNA Pro. Saat ditanya soal hubungannya dengan Stefanus Richard, suami Lesti Kejora ini justru mengaku baru mengenalnya.
Ia mengaku dikenalkan ke Stefanus oleh salah seorang partner. "Saya baru kenal, justru saya dikenalin oleh salah satu partner saya," kata Billar, sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (19/4/2022). "Makanya saya nggak sempat cek profil ini orang lah."
"Karena saya berdasarkan keperayaan saya sama partner saya yang memperkenalkan saya dengan orang ini," paparnya. Enggan terkena masalah yang sama, Billar pun mengaku akan lebih berhati hati ke depan. "Saya nggak menyesali apa yang terjadi, namun jadikan ini sebagai sebuah pelajaran untuk lebih hati hati," ujar Rizky Billar.
Bahkan, Rizky Billar siap untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari pihak DNA Pro ke Bareskrim Polri. "Saya akan mengembalikan apa yang bukan menjadi hak milik saya," jelasnya. Ivan Gunawan ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.
Pada Kamis (14/4/2022), pria yang akrab disapa Igun ini mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis. Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (15/4/2022), Ivan Gunawandiketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri. Lewat jumpa pers, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Igun telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot. Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta. Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya. Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro. Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Gatot. "Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya. Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tuturnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.